SOKOGURU - Kabar baik datang dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia, khususnya pekerja seperti ojek online (ojol), karyawan, hingga guru honorer.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan akan kembali disalurkan mulai 5 Juni 2025 demi mendorong pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Stimulus Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan rencana pemberian berbagai bentuk stimulus ekonomi kepada masyarakat.
Pengumuman ini disampaikan dalam siaran pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Bantuan ini menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat ekonomi pascapandemi.
Peluncuran BSU Dijadwalkan Mulai 5 Juni 2025
Dalam siaran pers tersebut, Airlangga menyampaikan bahwa beberapa paket bantuan akan resmi diluncurkan pada tanggal 5 Juni 2025.
Salah satu paket unggulan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang ditujukan bagi para pekerja di berbagai sektor informal dan formal di seluruh Indonesia.
Tujuan Utama BSU 2025: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli
"Tujuan dari pemberian berbagai stimulus ini tidak lain adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Airlangga.
Ia juga berharap bahwa bantuan ini akan berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat yang saat ini masih rentan akibat tekanan ekonomi.
BSU Sasar Pekerja Informal dan Formal di Seluruh Wilayah
Salah satu bentuk bantuan yang diandalkan pemerintah adalah BSU, yang ditujukan kepada pekerja di seluruh Indonesia.
Dari pekerja ojek online, buruh pabrik, karyawan swasta, hingga guru honorer menjadi target utama dari program ini.
Dukungan ini penting demi memperluas jangkauan penerima manfaat.
BSU 2022 Jadi Acuan Pelaksanaan
Mengutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pelaksanaan program BSU sebelumnya pada tahun 2022 menjadi acuan penting.
Kala itu, BSU diberikan satu kali dengan nominal sebesar Rp600 ribu per penerima.
Jumlah ini diharapkan cukup membantu kebutuhan dasar pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Baca Juga:
Syarat Penerima BSU: Kriteria Wajib Dipenuhi
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan KK.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau bantuan UMKM.
- Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil atau ASN.
Pentingnya Pemeriksaan Ulang Data Penerima
Jika BSU 2025 masih mengacu pada regulasi tahun 2022, maka ada kemungkinan para pekerja yang pernah menerima bantuan tersebut sebelumnya tidak akan menerima kembali.
Pemerintah diharapkan melakukan verifikasi data yang lebih akurat dan menyeluruh agar bantuan tepat sasaran.
Harapan Adanya Regulasi Baru untuk BSU 2025
Tetapi mudah-mudahan ada regulasi baru sehingga para pekerja atau buruh mulai dari Ojek Online (Ojol) hingga guru honorer bisa dapatkan BSU tahun 2025.
Dukungan ini menjadi harapan banyak pekerja informal yang belum tersentuh bantuan secara merata dalam beberapa tahun terakhir.
Dampak Positif BSU bagi Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Program BSU tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi.
Dengan meningkatnya daya beli, roda ekonomi diprediksi akan berputar lebih lancar terutama di sektor UMKM dan jasa.
Langkah Strategis Pemerintah untuk Pemerataan Bantuan
Pemerintah diharapkan dapat menyusun strategi distribusi BSU secara lebih inklusif dan digital.
Transparansi data serta pelibatan pemerintah daerah sangat penting agar tak ada pekerja rentan yang terlewat dari daftar penerima bantuan tahun ini.
Itulah informasi terbaru terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang segera diluncurkan oleh Pemerintah mulai 5 Juni 2025.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, ada baiknya segera menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan lancar. (*)